Tanggal 30 April 2008 merupakan hari bersejarah dalam reformasi di Indonesia khususnya perjuangan hak-hak publik di bidang Keterbukaan Informasi Publuk dengan telah disahkannya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)yang akan berlaku efektif pada bulan Mei 2010. Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, maka masyarakat dapat mengakses secara bebas informasi publik yang diinginkan terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh anggarannya bersumber dari APBD maupun APBN maupun yang bersumber dari luar dan dalam negeri. Adapun jenis-jenis informasiyang wajib disediakan dan diumumkandiatur dalam Pasal 9, 10 dan pasal 11 terdiri dari :
1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala ;
2. Informasi yang wajib diumumkan serta merta ;
3. Informasi yang wajib disediakan setiap saat.
Sedangkan informasi yang dikecualikan diatur dalam Pasal 17. (bersambung)........................................
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar