Minggu, 13 Desember 2009

ABDUL HARIS NASUTION (Jenderal Besar, Konseptor Perang Gerilya dan Dwifungsi ABRI)

Jenderal Besar A.H. Nasutiaon adalah sosok yang tak mungkin dilupakan oleh bangsa ini. Tokoh ini bisa tampil tegar, misalnya dalam mengambil sikap ketika kekuatan komunis merajalela, tetapi Pak Nas juga bisa menitikkan air mataketika melepas jenazah tujuh Pahlawan Revolusi di awal Oktober 1965. Pak Nas dikenal sebagai penggagas Dwifungsi ABRI. Konsep yang digagasnya telah menyimpang ke arah destruktif. Orde baru yang ikut didirikannya (walaupun ia hanya sesaat saja berperan di dalamnya) telah menafsirkan konsep itu dalam peran ganda militer yang sangat represif dan eksesif. Tentara tidak lagi menjadi pembela rakyat, tetapi bermain dalam lapangan politik.Selain konsepsi dwifungsi ABRI, ia dikenal sebagai peletak dasar perang gerilya. Gagasan perang gerilya dituangkan dalam bukunya yang fenomenal, Strategy of Guerilla Warfare. Selain diterjemahkan ke berbagai bahasa asing, karya itu menjadi buku wajib akademi militer di sejumlah negara, termasuk sekolah elite militer dunia, West Point, Amerika Serikat. A.H. Nasution lahir 3 Desember 1918, di Kotanopan, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Anak petani ini bergelut di dunia militer setelah sebelumnya sempat menjadi guru di Bengkulu dan Palembang. Tahun 1940, ketika Belanda membuka sekolah perwira cadangan bagi pemuda Indonesia, ia ikut mendaftar. Selanjutnya, ia menjadi pembantu Letnan di Surabaya. Tahun 1942 ia mengalami pertempuran pertamanya saat melawan Jepang di Surabaya. Pasukannya bubar. Bersepeda, ia lari ke Bandung, di kota ini ia bekerja sebagai pegawai pamong praja. Tidak betah dengan pekerjaan sebagai priyayi, tahun 1943 ia masuk militer lagi dan menjadi wakil komandan Barisan Pelopor di Bandung. Setelah Jepang kalah perang, Nasution bersama para pemuda eks PETA mendirikan Badan Keamanan Rakyat. Karirnya langsung melesat dan Maret 1946, ia diangkat menjadi Panglima Divisi III Priangan. Mei 1946 ia dilantik Presiden Soekarno menjadi Panglima Divisi Siliwangi. (Dikutip dari Buku 100 tokoh yang mengubah indonesia terbitan Narasi) bersambung .............................

Jumat, 11 Desember 2009

Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Tanggal 30 April 2008 merupakan hari bersejarah dalam reformasi di Indonesia khususnya perjuangan hak-hak publik di bidang Keterbukaan Informasi Publuk dengan telah disahkannya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)yang akan berlaku efektif pada bulan Mei 2010. Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, maka masyarakat dapat mengakses secara bebas informasi publik yang diinginkan terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh anggarannya bersumber dari APBD maupun APBN maupun yang bersumber dari luar dan dalam negeri. Adapun jenis-jenis informasiyang wajib disediakan dan diumumkandiatur dalam Pasal 9, 10 dan pasal 11 terdiri dari :
1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala ;
2. Informasi yang wajib diumumkan serta merta ;
3. Informasi yang wajib disediakan setiap saat.
Sedangkan  informasi yang dikecualikan diatur dalam Pasal 17. (bersambung)........................................

Hei...... hebat blogg oom dah jadi


Workshop Gerakan Internet Sehat dan Aman Indonesia

Dampak dari era keterbukaan informasi menjadikan kita suka atau tidak suka harus mengikuti perkembangan dunia teknologi informasi yang semakin mendunia. Perang urat saraf di dunia maya semakin menjadikan langit dunia maya semakin panas.